JudulAnalisa Hukum Tentang Perjanjian Kredit Perbankan Dalam Perspektif Pencantuman Klausula Baku Tertentu Yang Dilarang Oleh Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen |
Nama: ALFATIH ZAKI CHAIRI |
Tahun: 2023 |
Abstrak Dalam praktik perbankan, pemberian kredit selalu menggunakan bentuk perjanjian baku, namun permasalahan yang sering kali ditemui adalah klausula baku dalam perjanjian kredit perbankan , karena dalam suatu perjanjian kredit perbankan terdapat ketidaksetaraan kedudukan antara kreditur dan debitur yang mana kedudukan kreditur lebih kuat dari pada debitur. Adapun permasalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum pencantuman klausula baku dalam perjanjian kredit perbankan?: Bagaimana upaya perlindungan nasabah dengan adanya klausula baku dalam perjanjian kredit perbankan?. Metode dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Kesimpulan yang diperoleh adalah akibat hukum pencantuman klausula baku jika dalam suatu perjanjian kredit terdapat klausul-klausul yang bertentangan dengan undang-undang, maka status perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum, maka perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada, selanjutnya upaya perlindungan nasabah, apabila didalam perjanjian kredit perbankan merugikan konsumen karena melanggar ketentuan undang-undang maka upaya yang dapat nasabah lakukan adalah menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita nya dengan alasan karena perjanjian tersebut batal demi hukum.. |