JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP JUAL-BELI OBAT KERAS TANPA RESEP DOKTER |
Nama: CITRA MARSELYNA DE'E |
Tahun: 2024 |
Abstrak Fokus penelitian ini adalah tanggung jawab dan akibat hukum dari jual-beli obat keras tanpa resep dokter. Masih sering dijumpai di kehidupan masyarakat praktik jual-beli obat keras tanpa resep dokter karena apoteker tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan standar profesi kefarmasiannya sehingga menimbulkan kerugian pada konsumen. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pertanggung jawaban apoteker akibat kelalaian dalam memberikan informasi obat keras dan akibat hukum apa yang diterima oleh apoteker sebagai pelaku usaha akibat kelalaiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data primer dan data sekunder. Adapun hasil dari penelitian yaitu bahwa bentuk pertanggung jawaban apoteker terhadap konsumen yakni berupa ganti rugi dengan bentuk uang yang besar nominalnya sesuai dengan besar kerugian yang dialami dan akibat hukum yang diterima oleh apoteker sebagai pelaku usaha yaitu dapat mendapatkan sanski disiplin dari Majelis Etik dan Disiplin Apoteker Indonesia (MEDAI) serta mendapatkan sanksi administratif dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Apotek tempat bekerja apoteker juga mendapatkan sanksi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa apoteker dalam menjalankan tugas pekerjaan kefarmasiannya masih sering lalai dan mengabaikannya, sehingga akibat tindakannya tersebut apoteker dituntut mengganti kerugian oleh konsumen. MEDAI, BPSK, dan BPOM memberikan sanksi kepada apoteker baik atas profesinya maupun sebagai pelaku usaha. Kata Kunci : Jual-beli, Obat Keras, Resep Dokter |