Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulGAGASAN PENGATURAN MEKANISME PERTANYAAN KONSTITUSIONAL (CONSTITUTIONAL QUESTION) PADA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Nama: MUHAMMAD MUFLIH GANI
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK MUHAMMAD MUFLIH GANI D 101 18 104, Gagasan Pengaturan Mekanisme Pertanyaan (Constitutional Question) Pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Pembimbing I: Dr. Jalaluddin, S.H., M.H, Pembimbing II: Leli Tibaka, S.H., M.H. Penelitian ini dilatar belakangi oleh belum diadopsinya mekanisme pertanyaan konstitusional (constitutional question) pada kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menguji undang-undang sehingga menimbulkan kekosongan hukum (recht vacuum) sekaligus juga norma kabur (vage normen) yang menyebabkan kerugian hak konstitusional warga negara sebagaimana yang dialami oleh Eggie Sudjana pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU- IV/2006, R. Panji Utomo pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007, Alias Wello pada putusan No. I/PUU-IX/2011 dan banyak perkara lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana penambahan mekanisme constitutional question dapat memaksimalkan peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga hak-hak konstitusional warga negara serta untuk mengetahui bagaimana cara pengaturan mekanisme constitutional question pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsepstual (conceptual approach), serta pendekatan perbandingan (comparative approach). Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara yuridis kualitatif kemudian kesimpulan ditarik menggunakan silogisme proses berfikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pengaturan mekanisme constitutional question dapat melengkapi sistem pengujian undang-undang Mahkamah Konstitusi pada kasus konkret sehingga dapat memaksimalkan perannya sebagai penjaga hak-hak konstitusional warga negara. Kemudian cara pengaturan mekanisme ini didasarkan pada isu hukum yang mendasari, dimana terhadap isu kekosongan hukum (rechtsvacuum) pengaturan dilakukan melalui amandemen UUD NRI 1945, cara kedua melalui perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi pada bagian hukum acara dimana hal ini dimungkinkan sebab kewenangan MK bersifat atributif dan Pasal 24C ayat (6) UUD NRI 1945 memungkinkan perubahan hukum acara MK diatur dalam undang-undang. Sementara terhadap isu norma kabur (vage normen), pengaturan dapat dilakukan melalui penafsiran hakim Mahkamah Konstitusi (judicial interpretation). Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi; Mekanisme Pertanyaan Konstitusional (Constitutional Question); Pengujian Undang-Undang (Constitutional Review);

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up