Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulASPEK HUKUM TENTANG PENTINGNYA BERITA ACARA PANGGILAN UNTUK MENGHADIRI PERSIDANGAN DALAM PERKARA PERDATA
Nama: RIKA FITRIANA SUSANTI
Tahun: 2022
Abstrak
ASPEK HUKUM TENTANG PENTINGNYA BERITA ACARA PANG GILAN UNTUK MENGHADIRI PERSIDANGAN DALAM PERKARA PERDATA OLEH RIKA FITRIANA SUSANTI STB D101 18 101 ABSTRAK Relaas panggilan merupakan salah satu instrument yang sangat penting dalam proses beracara di Pengadilan, tanpa surat panggilan maka kehadiran para pihak di persidangan tidak mempunyai dasar hukum. Panggilan sidang berarti menyampaikan secara resmi dan patut kepada pihak – pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan Surat Panggilan Relaas dalam Hukum Acara Perdata dikatagorikan sebagai akta autentik. Pasal 165 HIR dan 285 R.Bg serta pasal 1865 BW. Dengan tidak tersampaikan Relaas kepada pihak pihak yang berperkara, mengakibatkan tergugat atau termohon tidak mengetahui perihal jadwal sidang dan apa yang menjadi tuntutan kepadanya. Kemudian dengan tidak tersampaikannya Relaas kepada tergugat atau termohon, maka termohon atau tergugat kehilangan hak untuk menjawab atau membela diri atas tuntutan yang diajukan baik oleh para penggugat atau pemohon. Disamping ketentuan tersebut di atas panggilan dapat dipahami dari ketentuan Pasal 147 ayat (4) HIR dan Pasal 123 ayat (3) Rbg dan Pasal 151 Rbg, Pelaksanaan secara baik dan benar akan mendukung terlaksananya proses pemeriksaan perkara secara baik dan benar pula. Hal ini menarik penulis menelusuri bagaimana prosedur pemanggilan menghadiri sidang dan apakah kendala dan hambatan dalam upaya melakukan panggilan sidang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu ditelah secara yuridis ditelah peraturan perundang – undangan yang berkaitan berita acara panggilan menghadiri persidangan apakah terdapat pertentangan diantara aturan tersebut. Kata Kunci : Pentingnya Panggilan Untuk Menghadiri Persidangan Dalam Perkara Perdata

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up