Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PASAL 6 UUPA TENTANG FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TANAH KAITANNYA DALAM KEHIDUPAN BERTETANGGA
Nama: NURUL AHDA MOMPEWA
Tahun: 2023
Abstrak
Secara hukum, terbatasnya akses jalan bagi si pemilik rumah yang terhalang oleh pekarangan tetangganya tidak sesuai dengan pasal 6 UUPA tentang fungsi sosial hak atas tanah. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, bagaimana penerapan pasal 6 UUPA tentang fungsi sosial hak atas tanah dalam kehidupan bertetangga di Desa Kalukubula Kabupaten Sigi dan Kelurahan Tatura Utara Kota Palu? dan bagaimana hukum akibat apabila para pihak tidak terdapat kesepakatan dalam penyelesaian fungsi sosial hak atas tanah?. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan pasal 6 UUPA tentang fungsi sosial hak atas tanah kaitannya dalam kehidupan bertetangga di Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi dan Kelurahan Tatura Utara Kota Palu serta untuk mengetahui akibat hukum apabila para pihak tidak terdapat kesepakatan dalam penyelesaian fungsi sosial hak atas tanah. Secara teoritis, penelitian ini memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum secara umum, khususnya dalam Hukum Pertanahan. Pasal 6 UUPA menyatakan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Oleh karena itu, jika hak milik atas tanah diperlukan untuk kepentingan umum maka harus dibebaskan dengan memberikan ganti rugi yang layak. Begitu pula dalam kehidupan bertetangga, pemilik tanah yang berdampingan dengan orang lain harus memberikan akses jalan kepada tetangganya yang membutuhkan. Namun kenyataannya di masyarakat masih ditemukan kasus penutupan akses jalan bagi tetangga. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian yaitu di Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi dan Kelurahan Tatura Utara Kecamatan Palu Selatan Kota Palu. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan secara deskriptif kualitatif. Dapat ditarik kesimpulan, bahwa penerapan fungsi sosial hak atas tanah dalam kehidupan bertetangga, belum berjalan secara efektif karena pemilik tanah tidak memberikan akses jalan dan permintaan dari pihak kedua untuk akses jalan ketempat tinggalnya walaupun sudah dimediasi oleh pihak Pemerintah, sehingga sampai saat ini masalah tersebut belum terselesaikan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up