Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM PESERTA BPJS ATAS PELAYANAN KESEHATAN OLEH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TRIKORA SALAKAN KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
Nama: DWI KARTIKA
Tahun: 2022
Abstrak
DWI KARTIKA ( D101 18 098 ) Perlindungan Hukum Peserta BPJS atas Pelayanan Kesehatan Oleh Rumah Sakit Umum Daerah Trikora Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan, Tahun 2022, Pembimbing I : Bapak Prof. Dr. Sutarman Yodo, S.H, M.H., Pembimbing II : Bapak Dr. Muhammad Ikbal, S.E, M.H. BPJS kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia. Perlindungan hukum peserta BPJS kesehatan berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum peserta BPJS atas pelayanan kesehatan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Trikora Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan serta apakah upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh peserta BPJS atas pelayanan kesehatan yang tidak sesuai standar. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris yakni metode penelitian ini ialah hukum yang meninjau dirinya dari unsur-unsur diluar dirinya (hukum), yaitu fenomena-fenomena sosial di dunia kenyataan yang mempengaruhi perilaku hukum, baik secara personal individual, maupun secara institusional masyarakat dan lembaga-lembaga hukum yang eksis. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa Perlindungan hukum yang diberikan kepada pasien BPJS di Rumah Sakit Umum Daerah Trikora Salakan Kabupaten Banggai Kepulaun adalah berupa bentuk perlindungan hukum represif yaitu bentuk perlindungan dalam menerima keluhan peserta BPJS atas pelayanan kesehatan yang diberikan pihak rumah sakit serta perlindungan hukum yaitu pemberian hak pasien BPJS dalam menuntu ganti rugi kepada pihak BPJS di Rumah Sakit dan Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh peserta BPJS atas pelayanan kesehatan yang tidak sesuai standar ialah dapat dilakukan di dalam wilayah rumah sakit maupun diluar wilayah rumah sakit, di dalam wilayah rumah sakit yaitu menyampaikan komplen atau keluhan kepada pihak rumah sakit secara langsung, sedangkan diluar wilayah rumah sakit yaitu melalui Jalur Non Litigasi atau biasa disebut musyawarah atau mediasi, dan Jalur Litigasi dengan penyelesaian sengketa di pengadilan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Peserta BPJS, Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up