JudulANALISIS HUKUM TERHADAP PERJANJIAN TERAPEUTIK DI DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN |
Nama: HALIMATUS ZAKIA |
Tahun: 2022 |
Abstrak Perjanjian terapeutik dalam proses tindakan medis yang terjadi secara umum di rumah sakit, sangat diperlukan adanya tanggung jawab hukum yang mengikat antara pihak dokter dan pihak pasien untuk mengontrol terjadinya tindakan medis yang telah disepakati. Berdasarkan fenomena yang terjadi dalam bidang kesehatan, khususnya dalam perjanjian terapeutik antara dokter dan pasien terkait dengan hal ini perjanjian terapeutik mempunyai dimensi yang bertalian dengan profesi dan kemanusiaan yang harus pula berjalan diatas rel hukum. Fokus dalam penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan perjanjian terapeutik menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim pengadilan negeri dalam memutus perkara Nomor 281/Pdt.G/2012/PN.Bdg. Metode Penelitian yang digunakan yaitu Yuridis Normatif dengan menganalisis data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Jurnal yang menunjang penelitian ini, serta Putusan Pengadilan Negeri Nomor 281/Pdt.G/2012/PN.Bdg. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa Kedudukan dari perjanjian terapeutik dalam konteks secara umum mengacu pada umum mengenai perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata namun secara khusus perjanjian terapeutik bukanlah perjanjian hasil (result agreement). Dokter hanya melakukan kewajiban melakukan upaya maksimal dalam penanganan pasien. Dan bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 281/Pdt.G/2012/PN.Bdg. lebih ditekankan pada perbuatan melawan hukum tergugat I dan tergugat II yang terbukti secara bersama-sama bersepakat dengan niat jahat melakukan pemusnahan rekaman medik yang terkait dengan riwayat diagnosa penggugat yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan penggugat. Kata Kunci : Dokter, Pasien, Perjanjian Terapeutik, Praktik Kedokteran |