JudulPerlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi |
Nama: KARMILA |
Tahun: 2022 |
Abstrak Perkembangan teknologi dan informasi yang sedemikian pesatnya telah menimbulkan perubahan kebutuhan serta gaya hidup masyarakat yang semakin tergantung dengan teknologi. Kemudahan yang diberikan teknologi internet menimbulkan berbagai permasalahan hukum, seperti halnya pencurian data pribadi. Oleh karena itu penulis mengkaji dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pencurian data pribadi?, 2. Faktor-faktor apa yang menghambat perlindungan hukum terhadap pencurian data pribadi?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pencurian data pribadi dan faktor penghambatnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif. Hasil penelitian ini diketahui bahwa Perlindungan hukum terhadap data pribadi belum optimal karena jangkauan modus pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik hanya terbatas pada illegal akses dan gangguan terhadap data. Sehingga tidak dapat mengjangkau modus kejahatan baru yang berkembang seiring perkembangan teknologi. Kata kunci : Data pribadi; Privasi; Perlindungan Hukum. |