Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEDARAN UANG PALSU (Studi Putusan Nomor: 312/Pid.B/2020/PN Pal)
Nama: AINUN AIDA
Tahun: 2022
Abstrak
Ainun Aida, D10118093, Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu (Studi Putusan Nomor: 312/Pid.B/2020/PN Pal), Di Bawah Bimbingan,Pembimbing I: Jubair, Pembimbing II: Kartini Malarangan. Permasalahan yang diangkat dalam Penelitian ini adalah Bagaimana penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu dalam putusan Nomor:312/Pid.B/2020/PN Pal? dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu dalam putusan nomor 312/Pid.B/2020/PN Pal?. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu dalam putusan Nomor 312/Pid.B/2020/PN Pal dan Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu dalam putusan Nomor 312/Pid.B/2020/PN Pal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, Jenis bahan hukum menggunakan bahan hukum Primer dan bahan hukum Sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Penerapan pidana pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu dalam perkara Putusan Nomor: 312/Pid/B/2020/PN Pal. Tidak sesuai dan tidak tepat dengan ancaman pidana pada Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dimana terdapat kesalahan orang atau Error in persona dalam Dakwaan serta tidak terpenuhinya unsur-unsur formil dan materiil pada Dakwaan Penuntut Umum. Pertimbangan hakim dalam Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu putusan Nomor 312/Pid.B/2020/PN Pal Tidak Tepat. majelis hakim dalam pertimbangannya menggunakan pertimbangan yuridis serta fakta-fakta dalam persidangan. Dimana menurut penulis terdapat unsur objektif yang dapat lebih meringankan hukuman terdakwa dan bahkan bisa membebaskan terdakwa, Karena terdakwa merupakan korban penipuan uang palsu yang di lakukan oleh Sdr. Abeng. dalam putusan tersebut yang seharusnya dijadikan terdakwa adalah Sdr. Abeng sebagai pelaku pemilik uang palsu. Kata kunci: Penerapan pidana, pengedaran uang palsu, pertimbangan hakim

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up