JudulTINJAUAN YURIDIS PERCERAIAN BERDASARKAN HUKUM ADAT PAMONA ( DI DESA TAMONJENGI KECAMATAN MORI UTARA ) |
Nama: CAESILIA BELA KRISTINA SANANGI |
Tahun: 2022 |
Abstrak Tinjauan Yuridis Perceraian Berdasarkan Hukum Adat Pamona di Desa Tamonjengi Kecamatan Mori Utara, Caesilia Bela Kristina Sanangi D10118091, Pembimbing 1: Hj. Darwati Pakki, SH.MH. Pembimbing II: Ashar Ridwan Lc.MA. Fokus penelitian ini adalah perceraian yang dilaksanakan berdasarkan hukum pamona di Desa Tamonjengi Kecamatan Mori Utara. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Kedudukan hukum putusan perceraian Masyarakat hukum adat pamona di Desa Tamonjengi Kecamatan Mori Utara. (2) Akibat Hukum Perceraian Menurut Hukum Adat Pamona Di Desa Tamonjengi Kecamatan Mori Utara. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitan ini yaitu penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan dengan mengambil data dari lapangan/data primer dengan ditentukannya responden kemudian dicocokkan dengan data kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kedudukan hukum putusan Perceraian masyarakat hukum adat pamona di Desa Tamonjengi Kecamatan Mori Utara adalah sah menurut hukum adat setempat. Hal ini dikarenakan keberadaan masyarakat hukum adat dan pengadilan adat diakui di Indonesia. Meskipun begitu, secara hukum Nasional, perceraian adat pamona tidak diakui karena Undang-Undang menghendaki perceraian harus dilakukan di depan Sidang Pengadilan. Terlebih lagi adanya peraturan dalam agama kristen, yaitu Matius 19 :6 yang melarang mengenai perceraian. (2) Akibat hukum perceraian menurut hukum adat pamona (di Desa Tamonjengi Kecamatan Mori Utara juga berdampak pada status suami dan istri, terhadap anak yang lahir dalam perkawinan, juga terhadap harta benda perkawinan. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa perceraian secara adat pamona sah menurut hukum adat setempat, sehingga akibat hukum yang ditimbulkannya hanya mengikat masyarakat adat setempat. Akibat hukum perceraian menurut hukum adat pamona berdampak pada status suami istri, terhadap anak, dan terhadap harta benda perkawinan. Meskipun begitu, karena perceraian hanya dilaksankan secara adat, akibat hukumnya tidak berkekuatan hukum yang tetap. Olehnya Majelis adat dan Perangkat Desa dituntut untuk memiliki pemahaman hukum yang baik agar dapat mengedukasi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukumnya, khususnya mengenai perceraian. Kata Kunci : Perceraian, Adat, Akibat Hukum |