Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG SYARAT CALON LEGISLATIF MANTAN TERPIDANA KASUS KORUPSI
Nama: MOH FHADEL
Tahun: 2025
Abstrak
Nama: Moh. Fhadel, Nim: D10118090, Judul: Tinjauan Yuridis Tentang Syarat Calon Legislatif Mantan Terpidana kasus Korupsi, Pembimbing 1 Isman Bruaharja, S.H, M.Sc, Pembimbing 2: Andi Dewi Primayati, S.H., M.H Pemilihan umum merupakan salah satu pilar penting dalam proses demokrasi, yang memungkinkan masyarakat untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan secara langsung. Pemilu tidak hanya sekadar mekanisme politik, tetapi juga mencerminkan kualitas demokrasi suatu negara. Etika dalam penyelenggaraan pemilu tidak hanya berkaitan dengan prosedur teknis, tetapi juga dengan standar moral yang dipegang oleh setiap individu yang terlibat, termasuk calon anggota legislatif. Salah satu isu etis yang sering menjadi perdebatan dalam konteks pemilu adalah pencalonan mantan terpidana kasus korupsi. keterlibatan mantan narapidana korupsi dalam pemilu menimbulkan tantangan serius terhadap integritas pemilu dan proses demokrasi. Berdasarkan latar belakang masalah diatas penulis menarik rumusan masalah sebagai berikut: Pertama, Bagaimana Relevansi Syarat Pencalonan Calon Anggota Legislatif Mantan Terpidana Korupsi Terhadap Peningkatan Kualitas Demokrasi Kedua, Bagaimana Akibat Hukum Apabila Syarat Terhadap Pencalonan Calon Legislatif Mantan Terpidana Korupsi Tetap Diberlakukan Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma hukum dalam hukum positif yang berlaku. Data yang diperoleh akan dianalisa dan dilakukan uraian secara deskriptif. Hasil dan kesimpulan yaitu: Syarat bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif memiliki relevansi yang kuat dalam meningkatkan kualitas demokrasi. Larangan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga integritas lembaga legislatif tetapi juga mendukung proses politik yang bersih dan transparan berfungsi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dengan menunjukkan bahwa hanya calon yang memiliki rekam jejak baik yang diizinkan mencalonkan diri. Kata Kunci: Pemilhan Umum, Legislatif, Korupsi ?

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up