Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKewajiban Orang Tua Atas Biaya Nafkah Terhadap Anak Setelah Terjadi Perceraian (studi Kasus No.59/Pdt.G/2020 Di Pengadilan Agama Palu)
Nama: NURASFAHANI FAIDAH
Tahun: 2022
Abstrak
Perkawinan dalam kehidupan manusia, bertujuan mengatur pergaulan hidup yang sempurna, bahagia dan kekal,guna terciptanya rasa kasih sayang dan saling mencintai. Perkawinan juga tidak lepas dari masalah. Permasalahan-permasalahan yang terjadi karena adanya ketidakcocokan antara suami istri,kurangnya keharmonisan dalam rumah tangga ataupun karena salah satunya menjalin hubungan dengan wanita atau laki-laki lain, sehingga muncullah konflik-konflik yang membuat suami istri bertengkar bahkan sampai berujung pada perceraian. Rumusan masalah dalam penelitian ini, bagaimanakah pemenuhan nafkah anak oleh ayah setelah terjadi perceraian? Dan bagaimana pertimbangan hukum dalam putusan no.59/pdt.G/2020 di pengadilan agama palu? . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban orang tua atas biaya nafkah terhadap anak setelah terjadi perceraian. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian bahwa Islam telah menetapkan, walaupun perkawinan putus, kewajiban orang tua terhadap anak tetap berjalan l, pemeliharaan anak yang belum mumayiz lebih utama diberikan kepada ibunya. Bagi anak yang sudah mumayiz diberikan hak kepada anak untuk memilih dipelihara oleh ayah atau ibunya, dan ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah, (hadhanah) hingga anak dewasa berdasarkan ketentuan kompilasi hukum Islam

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up