JudulPERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI (Studi Putusan Nomor 99/Pid.Sus/2021/PN Pal) |
Nama: MELDYANA ADZANI MONICHA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri (Studi Putusan Nomor 99/Pid.Sus/2021/PN Pal)?. 2) Bagaimanakah Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri (Studi Putusan Nomor 99/Pid.Sus/ 2021/PN Pal)?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Penerapan sanksi hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri dalam putusan nomor 99/Pid.Sus/ 2021/PN Pal, yaitu Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada pelaku dengan menyatakan Terdakwa Moh. Alzaki Bin Ade Dahim Suherman Alias Zaki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menurut penulis, putusan tersebut kurang tepat. Apabila melihat pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Pasal 54 menyebutkan : “Bahwa Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”. Pelaku adalah korban penyalahgunaan narkotika yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri pada nomor 99/Pid.Sus/2021/PN Pal, yaitu: Hakim harus memperhatikan melihat keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa. Jika melihat Keadaan-keadaan yang meringankan Terdakwa, Terdakwa belum pernah di jatuhi pidana. Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Terdakwa masih berumur 20 Tahun (masih remaja). Maka dari itu Hakim seharusnya merujuk pada Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyebutkan : Bahwa Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pelaku adalah korban penyalahgunaan narkotika yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim; Penyalahgunaan Narkotika; Sanksi Pidana. |