JudulPerbandingan Perjanjian Hutang Piutang Menurut Hukum Islam Dengan KUH-Perdata |
Nama: SARIFA NUR'INAYAH |
Tahun: 2022 |
Abstrak Memberi hutang merupakan kebaikan yang membawa kemudahan kepada seseorang yang mengalami kesulitan, dasar hukum hutang piutang dari ijma’ para ulama telah sepakat hutang piutang boleh dilakukan didasari oleh tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa bantuan dan pertolongan orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan hutang piutang antara Hukum Islam dengan KUH-Perdata. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penyelesaian hutang piutang menurut Hukum Islam dengan KUH-Perdata dan apa kelebihan dan kelemahan hutang piutang di dalam Hukum Islam dengan KUH-Perdata. Metode penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa di dalam ruang lingkup penyelesaian hutang piutang Hukum Islam maupun KUH-Perdata sama-sama diawali dengan mengutamakan asas kekeluargaan, jika keduanya gagal melakukan hal tersebut maka penyelesaian secara Hukum Islam menyelesaikan sengketa hutang tersebut dianjurkan ke Pengadilan, sedangkan KUH-Perdata akan mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1238 KUH-Perdata dan kelebihan hutang piutang di dalam Hukum Islam yaitu saling tolong menolong dalam kebaikan begitupun juga didalam KUH-Perdata agar memberi kemudahan bagi umat manusia dalam pergaulan hidup, karena umat manusia itu ada yang berkecukupan dan kekurangan, kelemahan didalam Hukum Islam tidak diperbolehkan memakan riba sedangkan di dalam KUH-Perdata tidak dianjurkan untuk menaikkan bunga yang dikenal dengan istilah lintah darat yang dapat diartikan sebagai orang yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. |