JudulTINJAUAN YURIDIS PEMANFAATAN TANAH UNTUK KEPERLUAN HUNTAP PASCA BENCANA ALAM DI PALU |
Nama: EVI YANA MS |
Tahun: 2022 |
Abstrak Beberapa jenis bencana alam sering terjadi di Indonesia, seperti di kota palu Sulawesi tengah terjadinya bencana alam gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi, mengakibatkan rumah hancur dan berbagai infrastruktur lainnya. Warga terdampak banyak yang di relokasi ke Hunian Tetap (Huntap) yang bersifat permanen dan bersertifikat Hak Milik namun belum semua penghuni Hunian Tetap (Huntap) menerima penyerahan Sertifikat Hak Milik. Adapun rumusan masalah penelitian ini yaitu 1) bagaimana status hukum tanah yang diberikan kepada huntap, dan 2) bagaimana peralihan huntap menjadi hak milik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum tanah yang di berikan kepada Huntap dan untuk mengetahui peralihan Huntap menjadi hak milik. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum empiris dengan meneliti keberlakuan hukum dari aspek kenyataan, dan diperoleh dengan cara mengumpulkan data primer dan data skunder. Penelitian ini dilakukan di Hunian Tetap (Huntap) Tondo 1 Yayasan Buddha Tzu Chi kota palu. Adapun jenis data yang diperoleh berasal dari hasil wawancara langsung dengan pihak yang terkait serta meminta data-data yang berhubungan dengan masalah yang di teliti kepada pihak terkait dan relevan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1) status hukum tanah yang di berikan kepada Hunian Tetap (Huntap) yaitu tanah yang di bangunkan Hunian Tetap (Huntap) tondo 1 sebelumnya ada hak guna bangunan milik badan hukum yang melekat pada lahan tersebut, namun dengan keluarnya surat dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, maka para pemilik Hak Guna Bangunan tersebut harus melepaskan haknya sesuai dengan luas lahan yang di tentukan dan Hunian Tetap (Huntap) itu sendiri sudah berstatus Hak Milik, 2) peralihan Hunian Tetap (Huntap) menjadi Hak Milik, Hunian Tetap (Huntap) tersebut sudah menjadi Hak Milik hanya saja belum semua penghuni Hunian Tetap (Huntap) Tondo 1 menerima penyerahan Sertifikat Hak Milik. |