JudulPENEGAKAN ASAS RAHASIA DAN JUJUR DALAM PEMILIHAN WALIKOTA PALU TAHUN 2020 |
Nama: ALDI |
Tahun: 2022 |
Abstrak Aldi, D 101 18 079, PenegakanAsas Rahasia dan Jujur dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Palu Tahun 2020, Pembimbing I:Dr. Aminuddin Kasim, SH, M.Hum, Pembimbing II:Nasrullah Muhammadong, SH, LL, M. Fokus Penelitian adalah Penegakan asasrahasia dan jujur dalam pemilihan walikotatahun 2020berdasarkan Pasal 18 ayat (4) dan 22E ayat (1) menyebutkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekalidan pelaksanaannyakepada para peserta pilkada terutama penyelenggara pilkada dan pemilihyang mana asas inilah yang menentukan seberapa kualitas Pilkada itu dilaksanakan, serta sejauh mana Integritas Penyelenggara Pemiluitu dipertaruhkan. Permasalahan dalam penelitian ini adalahbagaimana Penerapan asas rahasia dan jujur ini pada pemilihan kepala daerah tahun 2020. Dengan masih ditemukan penulis di daerah daerah kecil adanya pemilih yang dengan sengaja ataupun tidak merusak asas rahasia yang melekat pada dirinya.Metode penelitian yang digunakan yaitu Normatif Empiris dengan mengkaji data primer maupun sekunder melalui kepustakaan dan wawancara.Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa Penerapanasas rahasia dan jujur pada pemilihan walikotatahun 2020 di Kota Palu belumberjalan dengan baikdengan masih adanya temuan dari wawancara kepada masyarakat panita di dalam bilik suara yang tidak menjelaskan tata tertib pemilihan,masih harus perlunya koordinasi yang baik antar penyelenggara pilkada dan harus lebih digiatkan lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya asas rahasia dan jujur ini. |