Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulINDEPENDENSI LEMBAGA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA DALAM MENENTUKAN KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Nama: NUR NATALIA
Tahun: 2023
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau bagaimana Komnas HAM sebagai lembaga negara independen dalam menentukan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia, dimana Komnas HAM merupakan Lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan Lembaga negara lainnya dalam hal ini apakah Komnas HAM Independen dalam melaksanakan Tugas, Fungsi dan Wewenangnya sebagaimana dengan kedudukannya yang Mandiri tanpa adanya intervensi dari berbagai pihak. Serta Upaya yang telah dilakukan oleh Komisi Nasional HAM, baik Upaya Represif maupun Upaya Preventif yang masi kurang melihat adanya kasus Pelanggaran HAM yang terlihat Komnas HAM tidak Independen seperti Analisis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tentang Peristiwa Kematian Enam Orang Laskar FPI (Front Pembela Islam). permasalahan pada penelitian ini apakah Komnas HAM telah Independen dalam menentukan kasus pelanggaran HAM? Sehingga Tujuan Penelitian ini Untuk mengetahui dan memahami Apakah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah Independen dalam Menentukan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data primer, data sekunder dan data tersier yang dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Komnas HAM tidak independen. Sehingga perlu adanya spesifikasi akan kelembagaan Komnas HAM Republik Indonesia.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up