JudulAnalisa Hukum Tentang Hak Guna Bangunan Yang Terlantar |
Nama: VIRDAYANTI |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Virdayanti , D101 18 066, Analisa Hukum Tentang Hak Guna Bangunan Yang Terlantar, Pembimbing I: Dr. Nurul Miqat, S.H.,M.Kn, Pembimbing II: Marini Citra Dewi, S.H.,M.H. Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah akibat hukum terhadap status tanah hak guna bangunan yang terlantar dan bagaimana upaya penyelesaian status tanah hak guna bangunan yang diterlantarkan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan pada peraturan perundang-undangan, dan mengkaji atau menganalisis bahan hukum yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa hapusnya hak guna bangunan yang sangat jarang diketahui mengakibatkan pemutusan hubungan hukum dari pemegang hak atas tanah ke objeknya, sehingga tanahnya kembali dikuasai kembali oleh Negara jika hak tersebut diberikan di atas Tanah Negara, apabila hak tersebut diberikan di atas Tanah Hak Pengelolaan maka tanahnya kembali kedalam penguasaan pemegang Hak Pengelolaan dan begitupun dengan hak atas tanah yang diberikan diatas Tanah Hak Milik maka tanahnya kembali dalam penguasaan pemegang hak milik tersebut. Upaya penyelesaian terhadap status tanah hak guna bangunan yang terlantar dilaksanakan dengan cara inventarisasi, identifikasi dan penelitian, oleh Kanwil BPN, peringatan dan penetapan tanah terlantar oleh BPN Pusat.? Kata kunci : Tanah Terlantar, Akibat Hukum, HGB |