Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPenerapan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembentukan Undang-Undang Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Nama: ZAKENIA KHAIRUNNISA
Tahun: 2023
Abstrak
ZAKENIA KHAIRUNNISA D 101 18 064, Penerapan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembentukan Undang-Undang Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Pembimbing I: Dr. Muja’hidah, S.H., M.H. Pembimbing II: Adiesty Septhiany Prihatiningsih Syamsuddin, S.H., M.H. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh legitimasi metode omnibus pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penerapan asas pembentukan peraturan perundang-undangan terhadap pembentukan Undang-Undang yang menggunakan metode omnibus. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan historis (historical approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara yuridis kualitatif kemudian menarik kesimpulan menggunakan silogisme proses berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pembentukan Undang-Undang yang menggunakan metode omnibus khususnya yang memuat materi muatan multisektor atau tema yang berbeda-beda, tidak mencerminkan penerapan terhadap asas pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. Kata Kunci:?Metode Omnibus; Asas; Pembentukan Undang-Undang; Undang-Undang Cipta Kerja

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up