JudulPERLINDUNGAN HAK NORMATIF BURUH DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL |
Nama: YUSTIUS BOY |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Yustius Boy, D10118063, Perlindungan Hak Normatif Buruh Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pembimbing I: Dr. H. Sahlan SH, SE, MS, Pembimbing II: Dr. Asri Lasatu, SH, MH Perselisihan atau konflik dimungkinkan dapat terjadi dalam setiap hubungan antar manusia, bahkan mengingat subjek hukumpun telah lama mengenal badan hukum, maka para pihak yang terlibat di dalamnya pun semakin banyak. Perselisihan di lingkungan kerja atau perusahaan merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan. Perselisihan yang terjadi di lingkungan perusahaan dikenal dengan istilah perselisihan hubungan industrial. Perselisihan hubungan hubungan industrial biasanya terjadi antara pekerja/buruh dan perusahaan atau antar organisasi buruh dengan organisasi perusahaan. Terkait PPHI dalam undang-undang nomor 2 tahun 2004, terdapat 2 (dua) jalur penyelesaian yang dapat dipilih yaitu penyelesaian perselisihan melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi) dan penyelesaian perselisihan melalui jalur pengadilan hubungan industrial (litigasi). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penyelesaian perselisihan hubungan industrial diluar pengadilan atau non litigasi dan di dalam pengadilan atau litigasi dapat melindungi hak – hak normatif pekerja/buruh mengingat hak-hak normatif buruh merupakan hak dasar pekerja dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang - undangan, putusan pengadilan, dan dapat berupa pendapat para ahli. Hasil penelitian menunjukan bahwa PPHI diluar maupun melalui pengadilan dapat melindungi hak normatif yang dapat terlindungi antara lain yaitu Hak upah gaji, jam kerja, istirahat dan cuti, hak keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti yang sudah diatur dalam undang - undang nomor 13 tahun 2003. Namun, keberhasilan ini sangat bergantung pada implementasi yang baik dan keterlibatan aktif dari smua pihak yang terlibat. Keberhasilan perlindungan hak pekerja bergantung pada sistem hukum yang efektif dan akses yang setara bagi semua pihak dalam proses hukum yang berlaku. Kata Kunci: Perlindungan, Hak Normatif, Hubungan Industrial |