JudulTINJAUAN YURIDIS HAK WARIS ISTRI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2205 K/Pdt/2017) |
Nama: TEGAR RAHMAD JULIANSYA |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Tegar Rahmad Juliansya, D 101 18 059, Tinjauan Yuridis Hak Waris Istri Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (studi kasus Putusan Mahkamah Agung nomor 2205 K/Pdt./2017), Pembimbing I: Hj. Darwati Pakki, S.H.,M.H., Pembimbing II: Dewi Kemalasari, S.H.,M.Kn., Waris merupakan salah satu bagian terkecil dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, bahwa setiap manusia akan mengalami peristiwa yang merupakan hukum yang lazimnya disebut dengan meninggal dunia. Penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai akibatnya meninggalnya seseorang, diatur oleh hukum waris. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan istri dalam pembagian warisan menurut kitab undang-undang hukum perdata dan bagaimana pertimbangan hakim terhadap pembagian warisan berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 2205 K/Pdt./2017. Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif dengan mengkaji /menganalisis perundang-undangan dan bahan pustaka. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Pengaturan hak waris istri sama dengan anak dalam pembagian warisan, sementara dalam kasus ini istri menuntut hak waris lebih kepada anak-anak mendiang suami (pewaris), ahli waris dari mendiang istri sebelumnya yang berhak mendapatkan harta peninggalan si pewaris, dalam hal ini istri dapat melakukan gugatan warisan apabila dalam pernikahan tersebut mempunyai harta bersama tanpa harus menggugat harta bawaan suami (pewaris) dari pernikahan sebelumnya, karena sudah ada musyawarah terlebih dahulu yang dilakukan penggugat dan tergugat. Penggugat tidak merasakan tekanan dalam menandatangani musyawarah adat tehadap pembagian warisan. Dalam dalam hal ini putusan hakim sudah tepat serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kata kunci : Hukum waris, Hak waris istri, Pembagian warisan, Harta warisan |