JudulPERLINDUNGAN HAK-HAK KONSUMEN PADA PT PLN DI KOTA PALU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 |
Nama: BELA OCTAVIANI |
Tahun: 2022 |
Abstrak Keseimbangan perlindungan hukum terhadap konsumen tidak terlepas dari adanya pengaturan tentang hubungan-hubungan hukum yang terjadi antara para pihak, dalam rangka usaha untuk melindungi konsumen secara umum dan mengingat posisi konsumen yang lemah, maka ia harus dilindungi oleh hukum, karena tujuan hukum adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanaPerlindungan Hak-Hak Konsumen Pada PT PLN Di Kota Palu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, dan upaya hukum apa yang dilakukan konsumen yang dirugikan akibat pemadaman sepihak oleh PT PLN sebagai pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan yaitu Penelitian Yuridis Empiris dengan menganalisis Data Primer seperti wawancara kepada PT PLN dan konsumen yaitu RSUD Torabelo Sigi dan tempat usaha seperti Fotocopydan data Sekunder seperti Jurnal atau kepustakaan lainnya.Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa Perlindungan Konsumen bagi Konsumen PLN kurang maksimal hal itu dikarenakan PT PLN hanya menyediakan aplikasi PLN Mobile bagi Konsumen yang ingin megajukan aduan dan keluhan. Pihak Konsumen yang ingin mengajukan ganti rugi akibat pemadaman listrikoleh PT PLN, penyelesaian tersebut dapat diajukan ke Pengadilan maupun luar pengadilan seperti lembaga hukum yaitu BPSK. Kata Kunci: Pelindungan Hukum, Konsumen, PLN |