JudulANALISIS HUKUM TERHADAP WASIAT TANPA AKTA NOTARIS DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA |
Nama: CINDI ANDRIANI |
Tahun: 2022 |
Abstrak Cindi Andriani, D 101 18 054, Analisis Hukum Terhadap Wasiat Tanpa Akta Notaris Ditinjau dari Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pembimbing I: H. Muh. Rusli Ayyub, S.H.,M.H. Pembimbing II: M. Ayyub Mubarak, S.Hi.,M.H. Wasiat adalah suatu tasharruf terhadap harta peninggalan yang dilaksanakan sesudah meninggal dunia seseorang. Pelaksanaan wasiat harus memenuhi syarat dan sesuai peraturan-peraturan yang berlaku agar wasiat memiliki kepastian hukum. Untuk itu akan dibahas bagaimana persamaan dan perbedaan, serta akibat hukum terhadap wasiat tanpa akta Notaris ditinjau dari Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, pengumpulan bahan hukum berdasarkan sumber bahan hukum primer, berupa peraturan perundang-undangan dengan penelaahan kaidah hukum dan teori ilmu hukum. Persamaan wasiat tanpa akta Notaris dalam Hukum Islam dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah sama-sama merupakan pernyataan terakhir dari pewasiat setelah sebelum meninggal dunia, mempunyai dasar hukum tertulis, dapat dicabut dan dapat gugur atau dibatalkan, mempunyai tujuan untuk kemaslahatan manusia agar tidak terjadi pertengkatan di antara ahli waris. Perbedaan wasiat tanpa akta Notaris yaitu, dalam Hukum Islam pemberi wasiat minimal umur 21 tahun sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata minimal umur 18 tahun. Penerima wasiat dalam Hukum Islam yaitu orang lain atau lembaga sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata orang luar dan ahli waris. Bentuk wasiat dalam Hukum Islam yaitu lisan atau tertulis atau di hadapan Notaris sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tertulis di hadapan Notaris atau dititipkan/disimpan oleh Notaris. Batasan pemberian wasiat dalam Hukum Islam yaitu maksimal 1/3 dari seluruh harta warisan sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maksimal 1/2 harta jika pewasiat mempunyai seorang anak. Akibat hukum terhadap wasiat tanpa adanya akta Notaris, menjadikan wasiat atau wasiat di bawah tangan ini tidak memberikan jaminan kepastian hukum karena dapat dibatalkan secara sepihak dan akta di bawah tangan barulah mempunyai kekuatan bukti, jika kemudian tanda tangan di dalam wasiat itu diakui seluruhnya atau diterima kebenarannya, sehingga memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang sah. Kata Kunci : Akta Notaris, Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Wasiat |