Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS HAK WARIS DALAM PERKAWINAN ADAT BALI YANG BERBEDA KASTA DI KABUPATEN PARIGI MOUTONG
Nama: VELIN WINA DIYANTI
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Velin Wina Diyanti, D 101 18 053, Tinjauan Yuridis Hak Waris Dalam Perkawinan Adat Bali Yang Berbeda Kasta Di Kabupaten Parigi Moutong, Pembimbing I : Manga Patila, SH, MH, Pembimbing II : Armin K, SH, MH. Perkawinan beda kasta sering menimbulkan pro dan kontra bahkan kadang menjadi masalah terutama dalam hal mewaris. Hukum waris adat Indonesia sangat dipengaruhi oleh asas-asas keturunan yang berlaku dalam masyarakat. Pada dasarnya dapat dibagi menjadi tiga sistem kekerabatan. Sistem ini adalah sistem kekerabatan patrilineal, matrilineal, parental atau bilateral. Sistem sosial dan budaya Bali menganut sistem patrilineal. Dalam sistem patrilineal, maka hukum adat yang berlaku adalah mengikuti garis keturunan, wangsa, dan waris dari suami . Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1). Bagaimana kedudukan ahli waris dalam perkawinan adat Bali yang beda kasta. (2). Bagaimana hak waris laki-laki dalam perkawinan nyentana beda kasta menurut adat Bali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan ahli waris berdasarkan perkawinan adat Bali yang berbeda kasta. Untuk mengetahui hak waris laki-laki dalam perkawinan nyentana beda kasta menurut adat Bali. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris sehingga mendapatkan informasi melalui pengamatan secara langsung dan hasil wawancara. Sumber data yang diperoleh dari penelitian ini dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulan bahwa. Kasta atau wangsa dalam hukum adat Bali terdiri dari Brahmana, Ksatria, Wesha dan Sudra. Ketika seorang perempuan Bali berkasta tinggi menikah dan turun kasta maka akan mengikuti garis keturunan dari suaminya. Dalam hukum waris adat bali di Kabupaten Parigi Moutong kedudukan ahli waris yang menikah dengan melangsungkan perkawinan nyentana berbeda kasta ataupun tidak maka hak dan kewajibannya sebagai ahli waris akan menjadi hilang. Berbeda jika seorang laki-laki menikah dan tetap berada di ranah kastanya maka hak warisnya bersifat tetap. Karena sistem kewarisan yang dianut oleh masyarkat adat bali di Kabupaten Parigi Moutong yaitu patrilineal, jadi hanya yang bersifat purusa (laki-laki) sajalah yang dapat memenuhi berbagai kewajiban mewarisi terutama yang berkaitan dengan ketuhanan atau leluhur, dan memiliki tanggung jawab besar di dalam keluarga dan desa. Kata Kunci: Perkawinan Beda Kasta; Ahli Waris Adat Bali

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up