JudulAnalisis Putusan Perkara Cerai Talak (Studi Putusan Nomor 195/Pdt.G/2021/PA.Pal) |
Nama: ANDI NURATIKA |
Tahun: 2025 |
Abstrak Andi Nuratika, D 101 18 051, Analisis Putusan Perkara Cerai Talak (Studi Putusan Nomor 195/Pdt.G/2021/PA.Pal), Pembimbing I: Sulwan Pusadan, S.H. M.H. Pembimbing II: Andi Bustamin Daeng Kunu S.H. M.H. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Faktorfaktor apa yang menyebabkan terjadinya perkara cerai talak dalam putusan nomor 195/Pdt.G/2021/PA.Pal? (2) Bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam perkara cerai talak pada putusan nomor 195/Pdt.G/2021/PA.Pal? Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Fokus dan tujuan penelitian ini membahas tentang analisis hukum perkara cerai talak (Studi Putusan Nomor 195/Pdt.G/2021/PA.Pal). Kesimpulan dari penelitian ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkara cerai talak pada putusan nomor 195/Pdt.G/2021/PA.Pal antara lain adalah: karena faktor perselisihan dan pertengkaran yang sering terjadi, faktor ekonomi, dan faktor ketidakharmonisan dalam keluarga. Pertimbangan hukum Hakim dalam perkara cerai talak dengan perkara nomor 195/Pdt.G/2021/PA.Pal adalah: bahwa pemohon dan termohon sudah diupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan Majelis Hakim maupun dalam proses mediasi oleh mediator yang telah ditunjuk, namun upaya perdamaian tersebut tidak berhasil. Maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum dan Majelis Hakim telah memutus dan mengadili: “Mengabulkan gugatan pemohon, menjatuhkan talak satu Raj’i kepada termohon. Kata Kunci: Cerai, Talak, dan Talak satu Raj’i |