Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulWanprestasi Dalam Jual Beli Online (E-commerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata Dan UU No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Nama: ALICE NUR FITRIANTI
Tahun: 2022
Abstrak
Alice Nur Fitrianti, D101 18 048, Wanprestasi Dalam Jual Beli Online (E-Commerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata Dan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pembimbing I : Suarlan Datupalinge, SH. MHum, Pembimbing II : Rahmia Rachman, SH. M.Kn. Perkembangan teknologi membuat manusia menikmati segala kemudahan dalam mendapatkan informasi yang begitu mudah, Dalam bidang jual beli untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan dapat dilakukan tanpa bertemu langsung dengan penjual bahkan sampai antar negara. Dalam pelaksanaan e-commerce seringkali menimbulkan permasalahan, seperti rentan terjadinya wanprestasi. Wanprestasi yang terjadi sama dengan bentuk wanprestasi dalam perjanjian umumnya, jika terjadi wanprestasi perlu dilakukan upaya hukum untuk mencegah terjadinya wanprestasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk wanprestasi transaksi e-commerce di kalangan masyarakat kota Palu saat melakukan pembelian barang melalui toko online dan untuk mengetahui upaya hukum apakah yang dapat dilakukan para pihak apabila terjadi wanprestasi dalam transaksi perjanjian e-commerce. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Hasil Penelitian dan pembahasan ini menunjukan bahwa pertama, bentuk-bentuk wanprestasi dalam jual beli online menurut UU ITE dapat dilakukan oleh pihak penjual antara lain tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan, melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi barang kiriman tidak sesuai dengan kesepakatan yang ditentukan sebelumnya, melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi terlambat, dan salah Dalam Mengirim Produk Barang. Kedua, Penyelesaian wanprestasi dalam jual beli online menurut UU ITE dapat dilakukan melalui litigasi dan nonlitigasi. Jalur nonlitigasi dapat melalui pejual dan BPSK, jika melalui penjual yang dapat dilakukan adalah mengembalikan barang, meminta barang pengganti, dan meminta pembatalan perjanjian. Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, E-Commerce, Wanprestasi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up