JudulANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XIX/2021 IHWAL PENGALIHAN STATUS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA |
Nama: MOHAMMAD SYAFRI |
Tahun: 2022 |
Abstrak Penelitian ini dilatar belakangi oleh lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XIX/2021 terkait pengujian konstitusionalitas peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis secara Yuridis mengenai penerapan konsep the living constitution dalam dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Konstitusi pada Putusan Nomor 34/PUU-XIX/2021 serta menelusuri implikasi putusan terhadap pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statute Approach) dan pendekatan Konsepstual (conceptual approach). Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara yuridis kualitatif kemudian menarik kesimpulan menggunakan silogisme proses berfikir deduktif untuk menarik kesimpulan bersifat khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Penyusunan dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Konstitusi dalam Putusan Nomor 34/PUU-XIX/2021 belum mengakomodir nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat sebagai perwujudan dari konsep the living constitution. Putusan Nomor 34/PUU-XIX/2021 berimplikasi terhadap pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi berupa adanya penurunan kinerja yang meliputi penurunan jumlah operasi tangkap tangan, jumlah kasus yang ditangani, dan potensi nilai kerugian negara. |