Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKepastian Hukum Terhadap Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Yang Tumpang Tindih
Nama: FEBYOLA VALENTIN LEBANG
Tahun: 2022
Abstrak
Tanah sebagai sumber daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia sebagai kekayaan nasional yang berfungsi untuk melakukan seluruh aktivitas masyarakat untuk kelangsungan hidup. Meningkatnya kebutuhan tanah mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya sebagai hak milik. Konflik tanah muncul akibat luas tanah yang tetap, sementara jumlah manusia yang memerlukan tanah bertambah. Munculnya berbagai masalah mengenai tanah menunjukkan bahwa penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah di negara kita ini belum tertib dan terarah. Masih banyak penggunaan tanah yang tumpang tindih sehingga menimbulkan sertipikat ganda. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya tumpang tindih sertipikat hak milik atas tanah serta bagaimana kepastian hukum terhadap sertipikat hak milik atas tanah yang tumpang tindih. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif merupakan penelitian. Teknik pengumpulan data dengan mengkaji menggunakan bahan dari hasil penelitian kepustakaan, yaitu meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sengketa sertipikat ganda/tumpang tindih terjadi akibat kesalahan administratif oleh pihak Badan Pertanahan Nasional dalam hal melakukan pendataan atau pendaftaran tanah pada suatu objek tanah yang mengakibatkan terjadinya penerbitan sertipikat tanah yang tumpang tindih sebagian dengan tanah milik orang lain. Jika terjadi sertipikat yang tumpang tindih maka dapat dilakukan pembatalan sertipikat tersebut dengan melakukan penelitian berupa data yuridis dan data fisik. Perluh adanya petugas Badan Pertanahan Nasional lebih teliti dalam menggumpulkan data fisik dan data yuridis dalam pendaftaran tanah untuk menghindari kesalahan administrasi yang menyebabkan sertipikat tumpang tindih. Kata kunci : Sertipikat, Tumpang Tindih, Sengketa, Tanah

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up