JudulPENYIDIKAN PERKARA PELANGGARAN LALULINTAS MENURUT UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA PALU (STUDI PERBANDINGAN KEPOLISIAN DENGAN DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PALU) |
Nama: PRAJUANG WAHYUDI |
Tahun: 2023 |
Abstrak Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah perbandingan penyidikan perkara lalulintas antara Kepolisian dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika di Kota Palu?. (2) Apakah hambatan dalam pelaksanaan penyidikan perkara lalulintas antara Kepolisian dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika di Kota Palu?. Metode pendekatan yang diterapkan adalah penelitian yuridis empiris, suatu pendekatan yang dilakukan seseorang melalui penyelidikan yang hati-hati dan sempurna terhadap suatu masalah. Kesimpulan dalam penelitian ini: Wewenang Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dalam melakukan penyidikan menurut UU/22/2009 dalam implementasinya dilapangan berdasarkan Pasal 259 ayat (1) sebagai penyidik PPNS dalam pemeriksaan kendaraan bermotor seperti sistem rem, sistem kemudi, badan dan rangka kendaraan dan lain, dan wewenang dalam Pasal 262 (2) huruf b UU/22/2009 yaitu persyaratan teknis, perizinan muatan angkutan, penyitaan tanda lulus uji dan lain-lain tetapi dalam daerah tertentu seperti di unit penimbangan jalan, diterminal, dilokasi terjadi pelanggaran dan laporan masyarakat dan untuk dijalan raya harus didampingi dari Kepolisian. Faktor-faktor yang menjadi hambatan PPNS Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam penegakan hukum adalah: (1). Faktor aparat/Petugas yaitu Moral Penegak Hukum; Keterampilan Penegak Hukum / Petugas. (2). Faktor Fasilitas / Peralatan, (3). Peran serta masyarakat. Kata Kunci: Penyidikan; Perkara; Pelanggaran Lalulintas. |