JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG HAMBATAN TERHADAP EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE SENGKETA BISNIS YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP |
Nama: CLAUDYA LISSET |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Claudya Lisset Mamesah, D10118036, Tinjauan Hukum Tentang Hambatan Terhadap Eksekusi Putusan Arbitrase Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Dosen Pembimbing I : Ilham Nurman, SH, MH Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui suatu gambaran sejauhmana suatu putusan arbitrase dalam suatu sengketa dagang dapat bermanfaat karena memmpunyai kekuatan hukum, khususnya yang berkaitan dengan eksekusi putusan tersebut. Untuk mengungkap hambatan-hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan eksekusi putusan arbitrase. Penelitian yang dilakukan untuk memperoleh bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang terkait dengan penulisan ini, digunakan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa keberadaan lembaga arbitrase merupakan salah satu lembaga penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan, meskipun tidak tetap ada keterkaitan dengan Pengadilan Negeri, sebab yang melaksanakan eksekusi atas putusan arbitrase adalah Panitera Pengadilan Negeri atas perintah Ketua Pengadilan Negeri sebagai pihak yang berwenang. Bahwa Ketua Pengadilan Negeri bebas untuk menerima atau menolak setiap permohonan pembatalan dan/atau perlawanan eksekusi putusan arbitrase dengan cara melanjutkan eksekusi putusan yang bersangkutan tanpa menunggu selesainya pemeriksaan permohonan tersebut. Hal ini perlu dilakukan demi untuk mencapai adanya kepastian hukum, sehingga putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat dapat dilaksanakan. Kata Kunci: Arbitrase; Eksekusi; Sengketa Bisnis. |