JudulAnalisis Hukumpenetapan Bunga Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Melalui Financial Technology Tidak Berizin |
Nama: MUHAMMAD FIQRI RAMADHAN |
Tahun: 2023 |
Abstrak Menjamurnya perusahaan fintech P2P lending yang ilegal atau tanpa izin dari OJK dan penyelenggara fintech P2P lending ilegal mengenakan besaran bunga dan denda yang sangat besar dan tidak transparan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan fintech ilegal dan bagaimana penetepan suku bunga di dalam fintech P2P lending dari perspektif hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian Hukum Normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan : Pada dasarnya OJK tidak memiliki kewenangan khusus dalam penanganan fintech P2P lending ilegal. Karena adanya keterbatasan tersebut, kemudian dibentuklah satgas waspada investasi (SWI) yang berada dibawah pengawasan OJK. SWI dibentuk untuk mencegah dan menangani dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana dan investasi termasuk yang dilakukan melalui platform fintech. OJK melalui SWI hanya dapat mengcover permasalahan yang berkaitan dengan fintech P2P lending ilegal, melalui kerja sama dengan beberapa instansi antara lain Kemkominfo dan Bareskrim Polri. Dasar hukum penetapan suku bunga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu: Pasal 1767. Ada bunga menurut undang-undang dan ada yang ditetapkan dalam perjanjia. Bunga menurut undang-undang ditetapkan di dalam undang-undang. Bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian boleh melapaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang oleh undang-undang. Besarnya bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian harus ditetapkan secara tertulis (Bunga menurut undang-undang adalah menurut lembaran Negara tahun 1848 No. 22 ialah 6%). Batasan bunga maksimum dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) yang merupakan asosiasi para penyelenggara fintech kepada debitur adalah 0,8% per hari (batas maksimum). |