JudulAnalisis Yuridis Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Angkutan Udara Dalam Hal Penundaan Penerbangan |
Nama: ADITYA SAPUTRA FAHREZI |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Aditya Saputra Fahrezi, D10118029, Analisis Yuridis Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Angkutan Udara Dalam Hal Penundaan Penerbangan, Pembimbing I: Dr. Asmadi Weri S.H., M.H. Pembimbing II: Rahmia Rachman S.H., M.Kn. Penundaan penerbangan menimbulkan kerugian kepada calon penumpang angkutan udara sehingga mengakibatkan perusahaan penerbangan seharusnya bertanggungjawab terhadap kerugian yang di derita oleh calon penumpang. Penulisan bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap penumpang angkutan udara setelah terjadi penundaan penerbangan dan untuk mengetahui upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh penumpang terhadap perusahaan penerbangan jika telah dirugikan akibat penundaan penerbangan. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian hukum normatif melalui metode pendekatan peratuan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi penumpang angkutan udara jika terjadi keterlambatan penerbangan sebagai tanggung jawab dari pihak maskapai penerbangan yakni pihak maskapai memberikan tanggungjawab berupa kompensasi atas ganti rugi yang wajib diberikan kepada penumpang sesuai dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 tahun 2015. Namun apabila keterlambatan tersebut dikarenakan faktor cuaca dan teknis operasional maka maskapai tidak di wajibkan memberikan ganti rugi kepada penumpang sesuai dengan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. Selanjutnya upaya hukum yang dapat dilakukan bagi penumpang angkutan udara yang mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan atau klaim kepada pihak maskapai penerbangan, dengan melayangkan somasi terlebih dahulu, jika pihak maskapai penerbangan tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan, penumpang pesawat udara dapat menempuh jalur penyelesaian gugatan atau sengketa yang dapat ditempuh melalui 3 (tiga) jalur yaitu jalur pengadilan atau jalur diluar pengadilan dan Melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Kata Kunci: Angkutan Udara, Penundaan Penerbangan, Perlindungan, Hukum |