| JudulTINJAUAN HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH MELALUI KPR |
| Nama: NI NYOMAN LINDA YANI |
| Tahun: 2025 |
| Abstrak ABSTRAK Ni Nyoman Linda Yani, D 101 18 028, Tinjauan Hukum Perjanjian Jual Beli Rumah, Pembimbing I: Abraham Kekka, SH., M.Hum, Pembimbing II: Hj. Rosnani Lakunna, SH., MH. Rumah memiliki peran penting dalam kehidupan manusia sebagai tempat berlindung, dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan fasilitas kredit yang disediakan oleh perbankan untuk membantu nasabah dalam membeli atau memperbaiki rumah. Adapun Rumusan masalah adalah bagaimana hubungan hukum para pihak dalam perjanjian jual beli rumah melalui KPR dan bagaimana upaya penyelesaian jika pihak debitur melakukan wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum antara kreditur (Bank Mandiri) dan debitur dalam perjanjian jual beli rumah melalui KPR, serta mekanisme penyelesaian yang diterapkan jika debitur melakukan wanprestasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yang berfokus pada penelitian bahan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara pihak Bank, Develover dan Nasabah dalam perjnjian jual beli KPR. Dalam hubungan ini, kreditur berhak menerima pembayaran cicilan sesuai perjanjian, sementara debitur berhak mendapatkan dana untuk membeli rumah dan perlindungan sebagai konsumen. Kewajiban dan hak masing-masing pihak harus dipatuhi untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum. Jika debitur wanprestasi, Bank Mandiri memiliki mekanisme penyelesaian yang dimulai dengan komunikasi dan peringatan, serta opsi restrukturisasi pinjaman. Jika upaya tersebut gagal, bank dapat mengambil langkah hukum, termasuk eksekusi hak tanggungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Proses penyelesaian harus memperhatikan hak debitur dan mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan mediasi atau arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Dengan demikian, hubungan hukum dalam KPR mencerminkan interaksi antara hak dan kewajiban, serta perlunya pendekatan berimbang dalam penyelesaian wanprestasi. Kata Kunci: Hukum Perjanjian, Jual Beli, Rumah, KPR |