| JudulTANGGUNG JAWAB HUKUM PENYEDIA PLATFORM TERHADAP PENJUALAN NOVEL BAJAKAN SECARA ONLINE MELALUI MARKETPLACE |
| Nama: MEDIKA JAYANTI CENDANA |
| Tahun: 2025 |
| Abstrak Medika Jayanti Cendana, D101 18 026 , Tanggung Jawab Hukum Penyedia Platform Terhadap Penjualan Novel Bajakan Secara Online Melalui Marketplace, Tahun 2025, Pembimbing I : Dr. Muhammad Ikbal, SE, MH , Pembimbing II : Moh. Saleh, SH, MH Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum penyedia platform marketplace terhadap peredaran novel bajakan yang dijual secara online melalui marketplace tanpa izin dari pencipta. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi: (1) Bagaimana hubungan hukum antara pencipta sebagai pemegang hak cipta dengan pihak penyedia platform marketplace dalam konteks penjualan illegal novel bajakan? (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pencipta novel yang karyanya dibajak dan dijual melalui marketplace?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji atau menganalisis bahan hukum yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hubungan hukum pencipta dan penyedia platform adalah lahir dari adanya perbuatan melanggar hak ekonomi pencipta yang dilakukan penjual dan oleh karena perbuatan tersebut dilakukan melalui situs yang dikelola penyedia platform, maka penyedia platform sebagai PSE Lingkup Privat User Generated Content dan PPMSE mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab. Perlindungan hukum pencipta novel yang karyanya dibajak dan dijual melalui marketplace terbagi menjadi upaya preventif dan represif. Penyedia platform tidak secara otomatis bertanggung jawab secara langsung terhadap penjualan novel bajakan kecuali jika telah mengetahui adanya penjualan novel bajakan dan tetap membiarkan hal tersebut dengan tidak melakukan penghapusan konten dan moderasi toko merchant. Kata Kunci : Hak Cipta, Tanggung Jawab Platform, Novel Bajakan, Perlindungan Hukum, Marketplace |