JudulAnalisa Hukum Tentang Perjanjian Pengangkutan Udara Niaga (Study Mengenai Batas Bagasi Penumpang Yang Berbayar) |
Nama: ADE ENDRAWATI |
Tahun: 2022 |
Abstrak Ade Endrawati D101 18 023, Analisa Hukum Tentang Perjanjian Pengangkutan Udara Niaga(Study Mengenai Batas Bagasi Penumpang Yang Berbayar), Pembimbing : Dr.Syamsuddin Baco,SH,MH dan Marini Citra Dewi,SH,MH. Pada era modern ini transportasi yang cepat dan efisien adalah salah satu keharusan jika tidak mau ketinggalan satu langkah dari yang lainnya.Dengan adanya globalisasi ini kota harus mampu bekerja dengan cerdas sebab dengan transportasi itulah bisa berhubungsn dengan masyarakat menenga dikarenakan beberapa maskapai penerbangan menyiapkan kelas ekonomi, bisnis dan eksekutif.Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan tarif bagasi penumpang dalam pengangkutan udara niaga dan Bagaimana implementasi tarif bagasi penumpang dalam perjanjian pengangkutan udara niaga. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan mengkaji dan menganalisis data yang berupa data primer, dan data sekunder. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa Peraturan harga tiket pesawat Di Indonesia sudah diatur oleh pemerintah baik itu tarif batas atas maupun tarif batas bawah dan mengenai bagasi yang berbayar dari harga tiket bagasi sudah ditentukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara. Namun dalam praktik maskapai dengan berdasarkan jarak rute penerbangan dan waktu check-in keberangkatan dapat berubah atau penambahan harga tiket.Melihat dari peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah memang membuat pihak maskapai di Indonesia seperti terjadi pembatasan keuntungan,akan tetapi tujuan pemerintah melindungi masyarakat yang menggunakan jasa penerbangan, walaupun peran pemerintah dalam praktiknya masih banyak yang perlu dibenahi dan perlu lebih jauh mengontrol sehingga tidak terjadi kecurangan dalam menetapkan tarif. Kata kunci :Perjanjian Pengangkutan Udara mengenai batas Pengaturan Tarif Bagasi |