JudulPEMBATALAN PERKAWINAN KATOLIK MENURUT HUKUM KANONIK KATOLIK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 |
Nama: VIANNEY GLORVINA C.W. |
Tahun: 2022 |
Abstrak Perkawinan yang dianggap sah dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam Undang-Undang. Sama halnya dengan Hukum Positif, walaupun Hukum Gereja tidak mengatur perceraian dalam suatu perkawinan namun Hukum Gereja mengatur mengenai Pembatalan Perkawinan apabila ditemukan halangan-halangan yang menyebabkan batalnya suatu perkawinan tersebut. Fokus Penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Pembatalan Perkawinan Katolik menurut Hukum Kanonik dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan bagaimana akibat hukum dari Pembatalan Perkawinan menurut Hukum Kanonik dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Metode Penelitian yang digunakan yaitu Yuridis Normatif dengan menganalisis sumber hukum seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Hukum Kanonik,Jurnal, dan Kepustakaan lainnya yang menunjang Penelitian ini serta wawancara terhadap ahli dalam bidang Pembatalan Perkawinan sepertu Hakim dan Pastor Gereja jika diperlukan sebagai tambahan informasi. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa ada akibat hukum dari Pembatalan Perkawinan diantaranya adalah status anak yang masih sah,pembagian harta yang diserahkan kepada kedua belah pihak,sanksi sosial yang diterima, dan pengembalian status suami-isteri apabila ditemukan alasan-alasan yang dapat membatalkan suatu Perkawinan. Kata Kunci: Hukum Kanonik,Pembatalan Perkawinan Katolik,Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 |