JudulKEDUDUKAN KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA |
Nama: ANDI BADRIS |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Andi Bandris D 101 18 017, Kedudukan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana, Pembimbing I : Syachdin. Pembimbing II : Andi Intan Purnamasari. Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan warga negara dalam kedudukan yang sama dalam hukum sebagaimana ditegaskan pada Pasal 27 ayat UUD 1945. Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dan dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan. Untuk memperoleh suatu kebenaran atas suatu peristiwa pidana yang terjadi diperlukan suatu proses kegiatan yang sistimatis dengan menggunakan ukuran dan pemikiran yang layak dan rasional. Metode yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisis norma hukum berupa bahan-bahan hukumprimer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier agar dapat menjawab setiap permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan keterangan ahli sebagai alat bukti itu sama dengan saksi lainnya yaitu sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang sesuai Pasal 184 KUHAP. Kekuatan pembuktian seorang ahli dapat dilihat saat proses pengangkatan sumpah sebelumnya, serta keterangan seorang ahli tidak dapat menjadi alat bukti yang mutlak akan tetapi harus disertai dengan alat bukti lain dalam proses pembuktiannya. Dalam hal ini hakim mempunyai keyakinan menyertakan pertimbangan keterangan ahli atau tidak dalam pengambilan keputusan untuk mencari kebenaran materiil.Pada pembuktian perkara pidana, keterangan ahli mempunyai kekuatan pembuktian bebas dan nilai pembuktiannya tergantung kepada keyakinan hakim. Kata Kunci: Keterangan Ahli, Alat Bukti, Tindak Pidana. |