JudulANALISA HUKUM TENTANG HILANGNYA HAK MEWARIS MENURUT KUHPERDATA DAN HUKUM ISLAM |
Nama: NURSIA ARIFIN |
Tahun: 2022 |
Abstrak NURSIA ARIFIN, D101 18 016, Analisa Hukum Tentang Hilangnya Hak Mewaris Menurut KUHPerdata Dan Hukum Islam, Pembimbing I: Dr.Sahlan, SH., SE., MS, Pembimbing II: Armin K, SH, MH Menurut KUHPerdata dan Hukum Islam ditentukan salah satu aspek penting yaitu para ahli waris dapat terhalang menjadi pewaris sehingga tidak berhak mendapatkan warisan. Walaupun ahli waris itu berhak atas harta warisan, dia tidak patut menerima harta warisan dari pewaris jika dia melakukan perbuatan tidak patut terhadap pewaris. Para ahli waris yang hapusnya hak mewaris oleh karena beberapa sebab, lazimnya disebabkan oleh perbuatan dan/atau tindakannya terhadap pewaris yang dikualifikasikan sebagai kejahatan sekaligus sebagai suatu tindak pidana. Masalah dalam kualifikasi tersebut seringkali terjadi dalam lingkungan keluarga. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menyebabkan ahli waris kehilangan hak mewarisnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana hilangnya hak mewaris menurut KUHPerdata dan Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif dengan menganalisis data kepustakaan. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan Ahli waris yang kehilangan hak waris terhadap warisan menurut KUHPerdata adalah mereka yang telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris atau dipersalahkan karena memfitnah pewaris, atau dengan kekerasan telah mencegah pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya atau mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat pewaris. Sedangkan menurut Hukum Islam halangan mewarisi yang disepakati oleh fuqaha ada tiga macam yaitu perbudakan, pembunuhan, dan berbeda agama. Kata Kunci : Hukum Islam, Kehilangan Hak Mewaris, KUHPerdata |