JudulIMPLIKASI YURIDIS PENETAPAN STATUS BENCANA NASIONAL PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TERHADAP KREDIT PERBANKAN |
Nama: SRI WAHYUNI NINGSI |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Sri Wahyuni Ningsi, D101 18 015, Implikasi Yuridis Penetapan Status Bencana Nasional Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Kredit Perbankan, Tahun 2022, Pembimbing I : Dr. H. Sahlan, SH, SE, MS, Pembimbing II : Armin K, SH, MH. Fokus penelitian ini adalah sejak munculnya Covid-19 pemerintah mengeluarkan kebijakan social/physical distancing hingga memberlakukan pembatasan sosial berskala besar dimana berbagai macam aktivitas masyarakat diluar rumah dibatasi, hal ini mengakitakan lumpuhnya kegiatan ekonomi sehingga menurunnya pendapatan masyarakat yang akan berdampak besar pada kegiatan bisnis dalam bidang perbankan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana dampak dari penetapan status bencana nasional pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap kredit perbankan dan apakah bencana nasional Covid-19 termasuk kategori force majeur sehingga menjadi alasan debitur untuk tidak melaksanakan perjanjian. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tarsier, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan-bahan hukum tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Pembahasan masalah yaitu pandemi Covid-19 berdampak pada menurunnya sektor ekonomi sehingga banyak masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya, hingga sulit mendapatkan penghasilan tambahan untuk memenuhi prestasi mereka keapada bank, sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkam bahwa Pandemi Covid-19 membawa pengaruh terhadap revenue atau penghasilan industri perbankan, hal tersebut sangat berdampak bagi setiap segmen debitur/nasabah. Adapun dampak yang kini dihadapi lembaga perbankan pada masa pandemi covid-19 ini diantaranya seperti risiko kredit, risiko pasar, dan risiko operasional. Pandemi Covid-19 bedampak pada menurunnnya sektor ekonomi, sehingga banyak anggota masyarakat termasuk debitur Bank yang kehilangan mata pencahariannya, hingga sulit mendapatkan tambahan penghasilan agar dapat memenuhi prestasi mereka kepada bank dan untuk melihat apakah penetapan covid-19 sebagai bencana nasional merupakan force majeur perlu dilakukan berdasarkan kasus per kasus, kecuali kontrak dengan jelas mencantumkan bahwa pandemi salah satu dari Force majeur. Bila keadaan force majeur bersifat sementara, maka hal ini hanya menunda kewajiban debitur dan tidak bisa untuk mengakhiri perjanjian kecuali disepakati lain oleh para pihak. Kata Kunci : Covid-19, Force Majeur, Kredit Perbankan |