Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulAnalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1830K/Pdt/2013, Tentang Hibah Yang Melampaui Hak Mutlak (Legitime Portie)
Nama: NATALIA ELISABET GUNAWAN
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Natalia Elisabet Gunawan, D101 18 014, Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1830K/PDT/2013 Tentang Hibah Yang Melampaui Hak Mutlak (Legitime Portie), Tahun 2023, Pembimbing I : Dr. Hj. Nurhayati Sutan Nokoe, S.Ag.,M.H., Pembimbing II : Hj. Rosnani Lakunna, S.H.,M.H. Hukum pewarisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata termasuk dalam bidang hukum perdata. Semua aturan hukum perdata memiliki sifat dasar mengatur dan tidak ada unsur paksaan. Namun untuk hukum waris perdata, meskipun termasuk dalam bidang hukum perdata, tetapi terdapat unsur paksaan didalamnya, misalnya ketentuan mengenai pemberian legitime portie (hak mutlak) kepada ahli waris tertentu atas sejumlah tertentu dari harta warisan, yang tidak boleh dilanggar oleh pewaris dalam membuat ketetapan seperti dalam hal menghibahkan bagian tertentu dari harta warisannya. Adapun sifat mengatur dapat dilihat dari adanya pengaturan yang membatasi apa saja yang dibuat oleh pewaris terhadap hartanya semasa hidupnya adalah kewenangannya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, bagaimana dasar pertimbangan hakim terhadap Putusan mahkamah Agung Nomor 1830K/Pdt./2013?, dan bagaimana akibat hukum terhadap pembagian warisan apabila terdapat legitime portie yang dilanggar menurut KUHPerdata?. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dan mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 1830K/Pdt/2013, dan untuk menguraikan dan mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap pembagian warisan apabila terdapat legitime portie yang dilanggar menurut KUHPerdata. Selain itu juga penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskritif analitis untuk mendapatkan jawaban terhadap permasalahan hukum yang menjadi topik penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar dari pertimbangan hakim terhadap putusan tersebut kurang tepat karena dalam pemberian hibah yang dimana harus memperhatikan legitime portie dari para ahli warisnya, juga akibat hukum terhadap pembagian warisan apabila terdapat legitime portie yang dilanggar menurut KUHPerdata yaitu penerima hibah mempunyai kewajiban untuk mengembalikan harta yang telah dihibahkan kepadanya ke dalam harta warisan guna untuk memenuhi legitime portie dari ahli waris legitimaris. Kata kunci : Putusan MA, Legitime Portie, Hibah. ?

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up