Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISA HUKUM TENTANG KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM KONTRAK ELEKTRONIK MENURUT UU ITE
Nama: MIRANTI
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Miranti ANALISA HUKUM TENTANG KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM KONTRAK ELEKTRONIK MENURUT UU ITE. Dibimbing Oleh Nasrum, SH., MH Dan Dr. Muhammad Ikbal, SE, MH Era revolusi industri 4.0 memudahkan manusia untuk komunikasi. Seperti halnya dengan Penggunaan Tanda tangan, adapun tanda tangan terbagi dua jenis yaitu tanda tangan konvensional dan tanda tangan elektronik dalam era globalisasi, tidak terbatas hanya menggunakan tanda tangan konvensional. Adanya kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang semakin berkembang. UndangUndang ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Dalam penelitian ini masalah yang dikaji adalah: 1) Bagaimana kedudukan dan kekuatan hukum dari tanda tangan elektronik dalam perjanjian? 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pengguna tanda tangan elektronik dalam transaksi elektronik? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisian ini adalah hukum normatif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini di fokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma hukum dalam hukum positif yang berlaku. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan Tanda tangan memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan konvensional. Kekuatan hukum dan akibat hukum, tanda tangan elektronik disamakan dengan tanda tangan manual apabila tanda tangan elektronik memenuhi syarat minimum yang terdapat undang-undang teknologi dan transaksi elektronik Perkembangan teknologi dan informasi yang pesat menyebabkan data pribadi dan data privasi dari pengguna tanda tangan elektronik rentan untuk disalahgunakan, salah satunya untuk kejahatan siber Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik dan peraturan pemerintah ini merupakan bentuk perlindungan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menjamin kepastian hukum, yang sebelumnya hal ini menjadi kerisauan semua pihak, khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU ITE meskipun pengaturannya secara umum tetapi cukup komprehensif dan mengakomodasi semua hal terkait dunia cyber. Kata Kunci: Keabsahan, TandaTangan Elektronik UU ITE.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up