Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM MEREK DAGANG I AM GEPREK BENSU (PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO) ATAS TINDAKAN PASSING OFF
Nama: YANANDRA NUR AFIFAH
Tahun: 2023
Abstrak
Yanandra Nur Afifah, D 101 18 010, Perlindungan Hukum Merek Dagang I Am Geprek Bensu (PT. Ayam Geprek Benny Sujono) Atas Tindakan Passing off, Pembimbing I : Hj. Sitti Fatimah Madusila, Pembimibing II : Ratu Ratna Korompot Fokus penelitian ini perlindungan merek dagang dari tindakan passing off. Maraknya pelanggaran merek terjadi karena pelaku usaha mendaftarkan mereknya dengan itikad tidak baik yang dapat merugikan pemilik merek yang sah dan menjadikan sebuah sengketa dalam memperebut hak atas kepemilikan merek. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum merek dagang I Am Geprek Bensu atas tindakan Passing off berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan bagaimana perlindungan hukum merek dagang I Am Geprek Bensu Atas tindakan passing off dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun hasil dari penelitian yaitu bahwa merek dangan I Am Geprek Bensu milik PT. Ayam Geprek Benny Sujono telah melakukan pendaftaran terlebih dahulu sesuai Undang-Undang merek dan mendapatkan perlindungan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang merek Indonesia, sedangkan menurut hasil Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-hki/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst dalam melindungi merek milik PT. Ayam Geprek Benny Sujono yaitu Majelis Hakim menyatakan bahwa pemilik sah dari merek ayam Geprek bensu ialah PT. Ayam Geprek Benny Sujono dan membatalkan merek milik Ruben Samuel Onsu. Berdasarkan hasil permasalahan dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum atas merek I Am Geprek Bensu sudah memiliki aturan dalam hukum positif yaitu PT. Ayam Geprek Bensu mendaftarkan mereknya ke Dirjen Haki sehingga mendapatkan perlindungan. Perlindungan hukum terhadap merek milik PT. Ayam Geprek Benny Sujono yang diputuskan oleh pengadilan masih kurang maksimal dalam melindungi merek milik PT. Ayam Geprek Benny Sujono karena Majelis hakim hanya membatalkan merek milik ruben onsu disalah satu kelas dari 6 kelas yang diajukan pembatalan yakni kelas 43, sehingga Ruben Onsu masih dapat menggunakan merek tersebut walaupun dalam putusan pengadilan PT Ayam Geprek Benny Sujono yang dimenangkan dan menjadi pemilik merek sah dari Merek I Am Geprek Bensu. Dirjen Haki selaku wadah melindungi pemilik merek sah, melakukan penghapusan secara sepihak merek milik PT. Ayam Geprek Benny Sujono didasarkan rekomendasikan dari Komisi Banding. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Merek Dagang, I Am Geprek Bensu

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up