Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEPASTIAN HUKUM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH OLEH PARA PIHAK DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH LEWAT APLIKASI ZOOM DIMASA PANDEMI COVID-19
Nama: NI LUH GITA ARDIANTI SUARTA
Tahun: 2022
Abstrak
Kepastian Hukum Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Oleh Para Pihak Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Lewat Aplikasi Zoom Dimasa Pandemi Covid-19, Ni Luh Gita Ardianti Suarta, D101 18 009 Pembimbing I : Dr. H. Supriadi, S.H., M.Hum, Pembimbing II : Abraham Kekka, S.H., M.Hum. ABSTRAK Peralihan hak atas tanah melalui jual beli tanah harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dalam menjamin kepastian hukum dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah. Namun ditengah pandemi Covid-19 saat ini mengakibatkan para pihak tidak dapat berhadapan secara langsung bersama PPAT sehingga prosedur tersebut dilakukan secara daring dengan memanfaatkan aplikasi Zoom, akan tetapi peraturan perundang-undangan menjelaskan agar peralihan hak atas tanah tersebut dilakukan dihadapan PPAT agar mempunyai kekuatan hukum yang sempurna. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, Bagaimana kepastian hukum pembuatan akta jual beli tanah oleh para pihak di hadapan pejabat pembuat akta tanah lewat aplikasi Zoom dimasa pandemi Covid-19?, dan Kedua, Bagaimana akibat hukum pembuatan akta jual beli tanah oleh para pihak di hadapan pejabat pembuat akta tanah lewat aplikasi Zoom dimasa pandemi Covid-19?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum pembuatan akta jual beli tanah oleh para pihak di hadapan pejabat pembuat akta tanah lewat aplikasi Zoom dimasa pandemi Covid-19 serta akibat hukumnya. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan mengkaji sumber bahan hukum berupa sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa karena suatu keadaan memaksa dalam hal ini Covid-19 sehingga dibenarkan melakukan pembuatan akta jual beli tanah oleh para pihak di hadapan PPAT melalui aplikasi Zoom dengan ketentuan bahwa para pihak bersama PPAT harus saling melihat, saling mendengar pada saat berbicara sehingga tetap dibenarkan oleh pemerintah. Mengenai akibat hukum pembuatan akta jual beli tanah melalui Zoom, akibat hukumnya tetap sah karena para pihak beserta PPAT bertemu melalui Zoom, walaupun tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun karena adanya suatu keadaan memaksa sehingga pemerintah memberikan lalulintas hukum dengan melakukan pembuatan akta jual beli tanah melalui aplikasi Zoom. Akan tetapi ditengah pandemi yang menjadi keadaan memaksa, maka PPAT dan para pihak dapat membuat suatu pernyataan tertulis dan ditandatangani di atas materai. Kata Kunci: Akta;Jual Beli;Covid-19.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up