JudulTINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HASIL TAMBANG ILEGAL DARI KAWASAN TAMAN NASIONAL LORE LINDU (Studi Kasus Perkara Nomor 238/Pid.Sus/2021/PN PAL) |
Nama: MOH FARHAN R.BIDO |
Tahun: 2022 |
Abstrak Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengololaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Penelitian ini membahas tentang bagaimana prosedur penanganan terhadap tindak pidana pengangkutan hasil tambang ilegal ? Serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penambangan ilegal ?. Penelitian ini menggunakan. Metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menunjukan bahwa prosedur penanganan tindak pidana pertambangan ilegal pada kawasan taman nasional lore lindu diatur dalam undang undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang undang nomor 4 tahun 2009 serta prosedur pelaksanaan pidananya diatur dalam KUHAP dimulai dari penyidikan sampai putusan pengadilan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pertambangan ilegal bahwa dalam persidangan majelis hakim tidak menemukan hal hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf maka kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar IDR.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Kata kunci : Pengangkutan, Tambang Ilegal |