JudulSTUDI KOMPARASI KONSEP PERWALIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA ISLAM DAN HUKUM PERDATA BARAT |
Nama: AHMAD FAUZI BAHSUAN |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Ahmad Fauzi Bahsuan, D 101 18 006, Studi Komparasi Konsep Perwalian Dalam Perspektif Hukum Perdata Islam dan Hukum Perdata Barat, Pembimbing 1 : Hj. Darwati Pakki, SH, MH, Pembimbing 2 : H. Ashar Ridwan, Lc, MA Penelitian ini berkaitan dengan maraknya penelantaran anak-anak dibawah umur yang tidak berada dalam pengawasan orang tuanya. Berkaitan dengan perwalian yang merupakan kepentingan perseorangan, pengelolaan harta dan barang serta pengawasan atas orang dibawah perwalian sebagaimana diatur dalam UndangUndang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah perbandingan konsep perwalian dalam perspektif Hukum Perdata Islam yang merujuk pada Kompilasi Hukum Islam dan berdasarkan sudut pandang Hukum Perdata yang dibahas berdasarkan KUH Perdata. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan teknis analisis data secara kualitatif yang pada dasarnya analisis deskriptif, diawali dengan pengelompokan data, kemudian dilakukan analisis atau interpretasi keseluruhan aspek untuk memahami makna hubungan, perbedaan serta perbandingan antara aspek yang satu dengan lainnya yang menjadi fokus penelitian analisis perbandingan perkara perwalian dalam perspektif Hukum Perdata Islam dan Hukum Perdata Barat memiliki perbedaan yang mendasar dari berbagai sudut pandang yang bisa dibandingkan ke dalam beberapa bagian dimulai dari ketentuan Umur, pengangkatan wali, kewajiban wali terhadap diri anak, kewajiban wali terhadap harta anak, ketentuan terhadap anak yang lahir di luar perkawinan , serta ketentuan tentang perwalian pengawas, perwalian oleh perkumpulan, yayasan, dan lembaga sosial yang hanya diatur pada Hukum Perdata Barat yaitu KUH Perdata dan konsep istimewa yang hanya diatur dalam Hukum Perdata Islam terkait dengan wali nikah bagi anak perempuan tanpa mengenal batas usia yang diatur dalam pasal 19 -23 KHI dan pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kata Kunci : Hukum Perdata Islam, Hukum Perdata Barat, Perwalian. |