Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS ROYALTI PENCIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 56 TAHUN 2021
Nama: RISKY AMALIAH
Tahun: 2022
Abstrak
Risky Amaliah, D 101 18 004, Perlindungan Hukum Hak Atas Royalti Pencipta Lagu Dan/Atau Musik Menurut Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021, dibawah bimbingan Ibu Sitti Fatimah Maddusila dan Bapak Muhammad Ikbal Hak cipta merupakan satu bagian di dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Terkait dengan hak cipta musik dan lagu, pada tahun 2021 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah terbaru mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik, peraturan tersebut termasuk turunan dari UUHC. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini ialah: 1). Bagaimana perlindungan hukum hak atas royalti; 2). Bagaimana mekanisme pembayaran royalti atas hak cipta karya lagu dan musik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan sumber data sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, diperoleh hasil sebagai berikut: Menunjukkan sistem perlindungan hak cipta oleh pencipta karya yang diberikan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, namun dalam Peraturan Pemerintah tersebut hingga saat ini belum memberikan perlindungan yang maksimal terhadap pencipta dan hak terkaitnya dikarenakan kedudukan LMKN dalam Peraturan Pemerintah saat ini belum sejalan dengan UU Hak Cipta dan belum transparansi dalam mengurus royalti. Mekanisme pembayaran royalti hak atas hak cipta Karya lagu atau musik dilakukan oleh lembaga bantu pemerintah yaitu LMKN untuk mewakili para pencipta dan pemegang hak terkait dalam mengatur royaltinya, dengan cara Penarikan, Penghimpunan, dan Pendistribusian. Kata Kunci : Hak Cipta, Lagu, LMK dan LMKN

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up