Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG FIDUSIA ATAS MUSNAHNYA OBJEK FIDUSIA
Nama: MUHAMMAD REZEKY
Tahun: 2025
Abstrak
MUHAMMAD REZEKY D 101 18 002, PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG FIDUSIA ATAS MUSNAHNYA OBJEK FIDUSIA, Pembimbing I: Dr. Sahlan, S.H, S.E,. M.S. dan Pembimbing II: Ratu Ratna Korompot, S.H,. M.H. Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak, Dalam praktek pelaksanaan pemberian kredit oleh Bank maka tidak tertutup kemungkinan akan muncul permasalahan-permasalahan hukum karena objek fidusianya tetap berada dalam tangan debitor. Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana tanggungjawab debitur terhadap benda jaminan fidusia yang musnah dalam suatu perjanjian kredit?,Bagaimana perlindungan hukum terhadap penerima fidusia terkait musnahnya benda jaminan fidusia ?. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi debitur terhadap benda jaminan fidusia yang musnah dalam suatu perjanjian kredit. Perlindungan hukum terhadap penerima fidusia terkait musnahnya benda jaminan fidusia. Metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil dan Pembahasan menunjukkan bahwa dalam kasus mengenai musnahnya benda jaminan fidusia tidak melepaskan tanggung jawab debitur selaku pemberi fidusia untuk tetap membayar sisa cicilan kredit kepada pihak kreditur meskipun dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia tidak mengaturnya lebih rinci. Dalam Putusan Mahkama Agung Majelis Hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar sisa tanggungan kredit kepada Termohon Kasasi. Perlindungan hukum terhadap kreditur atas musnahnya benda jaminan fidusia adalah dengan menggunakan asuransi dan memperhatikan isi polis asuransi mengenai kemungkinan resiko yang akan terjadi dikemudian hari. Kesimpilan dalam hal musnahnya benda jaminan fidusia pihak debitur harus bertanggungjawab penuh atas kondisi barang jaminan tersebut, agar tidak merugikan pihak kreditur. Perlindungan hukum terhadap penerima fidusia terhadap masalah musnahnya jaminan fidusia agar melakukan asuranasi terhadap benda jaminan tersebut serta mendaftaranan ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia. Kata Kunci: Tanggung Jawab Debitur, Jaminan Fidusia, Perjanjian Kredit.)

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up