Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISA HUKUM TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PERJANJIAN KARTU KREDIT DI PT.BANK MANDIRI (PERSERO) TBK
Nama: NUR AZIZIAH MEDINAH
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Nur Aziziah Medinah, D 101 18 001, Analisa Hukum Tentang Hak dan Kewajiban Dalam Perjanjian Kartu Kredit di Bank Mandiri (Persero) Tbk, Pembimbing I: Nasrum S.H.,M.H, Pembimbing II: Marini Citra Dewi S.H.,M..H. Fokus penelitian ini adalah hal-hal apa saja yang menjadi hak dan kewajiban para pihak yang timbul dari perjanjian kartu kredit serta akibat hukum yang timbul karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadapperjanjian kartu kredit. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah hak dan kewajiban para pihak yang timbul dari perjanjian kartu kredit dan bagaimanakah akibat hukum atas terjadinya wanprestasi terhadap perjanjian kartu kredit. Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif, dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder danbahan hukum tersier. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkanpada perjanjian kartu kredit berkenaan dengan hak dan kewajiban pihak penerbit pada umumnya dan Bank Mandiri serta pihak pemegang kartu kredit pada umumnya sebagian besar menjadi rujukan bagi Bank Mandiri untuk menerapkan ketentuan terkait hak dan kewajiban yang diberlakukan oleh Bank Mandiri dalam perjanjian kartu kredit, walaupun terdapat ketentuan yang membebani tanggung jawab yang lebih kepada pemegang kartu tetapi dengan pihak pemegang kartu kredit telah menandatangani dan menggunakan kartu kredit tersebut maka dinyatakan telah mengerti, tunduk serta terikat dengan segala syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dibuat. Secara umum pihak yang mengakibatkan wanprestasi harus menanggung akibat hukum dari tuntutan pihak lawan yangdapat berupa tuntutan pembatalan kontrak (disertai atau tidakdisertai ganti rugi) dan pemenuhan kontrak (disertai atau tidakdisertai ganti rugi). Wanprestasi pada penggunaan kartu kreditoleh pemegangnya tidak dapat dikenakan sanksi secara langsungoleh pihak bank, hal tersebut sesuai dengan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kata Kunci : Hak dan Kewajiban, Akibat Hukum, Wanprestasi, Perjanjian Kartu Kredit, Bank Mandiri

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up