JudulTINJAUAN YURIDIS DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI PUTUSAN Nomor 112/Pid.B/2018/PN Palc(KDRT)) |
Nama: TUSI WIRAHAYU PERTIWI |
Tahun: 2021 |
Abstrak TUSI WIRAHAYU PERTIWI (NIM: D 101 17 996) Tinjauan Yuridis Dalam Pembuktian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 112/Pid.B/2018/PN Pal (KDRT). Pembimbing: Syachdin Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan pembuktian perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (studi putusan nomor 112/Pid.B/2018/PN Pal (KDRT).? Dan apakah dasar pertimbangan hakim mengenai kedudukan pelaku tindak pidana sebagaimana pernah diputuskan oleh pengadilan berdasarkan putusan nomor 112/Pid.B/2018/PN Pal (KDRT).? Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa penerapan pembuktian perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (studi putusan nomor 112/Pid.B/2018/PN Pal (KDRT) bahwa terhadap perkara pidana mengenai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan putusan pengadilan negeri palu telah memenuhi kriteria sebagai saksi sebagaimana diamanahkan Pasal 1 angka 26 juncto Pasal 1 angka 27 juncto Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP dan diperluas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-VIII/2010. Bahwa Dasar pertimbangan hakim mengenai kedudukan pelaku tindak pidana sebagaimana pernah diputuskan oleh pengadilan berdasarkan putusan nomor 112/Pid.B/2018/PN Pal (KDRT) bahwa terdakwa AFRIANSYAH Alias ANCA tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana karena hanya mereka berdua yang tinggal dirumah itu dan tidak membangun rumah tangga yang salah satu diantaranya menjalin hubungan suami isteri sebagai dikehendaki Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kata Kunci: Pembuktian, KDRT, subyek delik, kakak adik |