JudulDELIK PENGHINAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Putusan No. 179/Pid.Sus/2016/PN Pal) |
Nama: TRIEN WAHYUNI |
Tahun: 2022 |
Abstrak TRIEN WAHYUNI (D 101 17 995). Judul skripsi: Penerapan Pembuktian Tindak Pidana Informasi Elektronik Memiliki Muatan Pengancaman (Studi Putusan Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Dgl). Pembimbing: Hamdan Hi. Rampadio. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan pembuktian terhadap perkara tindak pidana Informasi Elektronik yang memiliki muatan pengancaman dalam perkara nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Dgl.? Dan Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman dalam perkara perkara tindak pidana Informasi Elektronik yang memiliki muatan pengancaman dalam perkara nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Dgl.? Untuk memperoleh bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis penerapan Pembuktian Tindak Pidana Informasi Elektronik Memiliki Muatan Pengancaman (Studi Putusan Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Dgl Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa penerapan pembuktian terhadap perkara tindak tindak pidana Informasi Elektronik yang memiliki muatan pengancaman dalam perkara nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Dgl telah memenuhi syarat pembuktian yaitu adanya keterangan saksi, keterangan ahl, keterangan terdakwa dan bahkan Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan berupa: 1 (satu) unit handphone merek ADVAN berwama putih; dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung J1 Ace berwarna putih; Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman dalam perkara tindak tindak pidana Informasi Elektronik yang memiliki muatan pengancaman dalam perkara nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Dgl. Majelis Hakim berpendirian bahwa perbuatan Terdakwa memposting sebuah status dan komentar di ruang media sosial Facebook sebagaimana tersebut dalam fakta hukum di atas termasuk ke dalam kategori “dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik” sehingga dengan demikian maka unsur “yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” telah terpenuhi; Kata Kunci: Pembuktian Tindak Pidana Informasi Elektronik, Pengancaman (Studi Putusan Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Dgl. |